Blog ini hanyalah ungkapan akan ketidaksempurnaan seseorang yang haus terhadap ilmu pengetahuan. Hanya blog biasa dan sederhana tanpa
ada sesuatu apapun itu yang membuatnya spesial. Merupakan titik temu antara pola pikir dan rasa penasaran yang kemudian tertumpah
dalam barisan abjad atau angka yang kadang penulispun terjerumus di dalamnya. fvck real dejavu //Tips Trik Blog
[+] Post Title :

PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT


[+] Date : 3/01/2010
[+] Author : Oktri darmadi
[+] Link : http://tipsbelajar-blog.blogspot.com/2010/03/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi.html
[+] Type :
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital
Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
  1. tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
  2. organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
  4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
  5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG2
Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

Ditulis Oleh : Oktri darmadi ~ Tips Belajar Blog

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ITMohon maaf apabila konten dari posting yang anda baca sudah rusak atau terjadi kesalahan dalam penulisan. Jika ada pertanyaan yang ingin disampaikan silahkan tulis pada kotak komentar

:: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

 
Masuk ke Blog